Sistem Informasi Desa Pekunden

Pemerintahan Desa Pekunden memiliki struktur organisasi yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara efektif. Struktur ini terdiri dari unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana teknis operasional.
1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki hubungan kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk merumuskan kebijakan strategis desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD Desa Pekunden berfungsi sebagai lembaga legislatif desa. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, merumuskan serta menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
3. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa bertugas mengoordinasikan tugas Kepala Urusan (Kaur) dan membantu Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan perencanaan.
4. Kepala Urusan (Kaur)
Unsur pembantu Sekretaris Desa terdiri dari tiga Kaur:
5. Kepala Seksi (Kasi)
Unsur pelaksana teknis operasional yang mendukung tugas Kepala Desa, terdiri dari:
6. Kepala Dusun (Kadus)
Kadus I dan Kadus II membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di masing-masing wilayah dusun. Kepala Dusun bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, serta menjembatani komunikasi antara masyarakat dusun dan pemerintahan desa.