Sistem Informasi Desa Pekunden

shape shape

Struktur Organisasi dan Tata Kerja


Pemerintahan Desa Pekunden memiliki struktur organisasi yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara efektif. Struktur ini terdiri dari unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana teknis operasional.

1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki hubungan kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk merumuskan kebijakan strategis desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD Desa Pekunden berfungsi sebagai lembaga legislatif desa. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, merumuskan serta menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

3. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa bertugas mengoordinasikan tugas Kepala Urusan (Kaur) dan membantu Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan perencanaan.

4. Kepala Urusan (Kaur)
Unsur pembantu Sekretaris Desa terdiri dari tiga Kaur:

• Kaur Tata Usaha dan Umum: Bertugas mengurus tata naskah, surat menyurat, arsip, perlengkapan kantor, penyiapan rapat, serta urusan administrasi umum lainnya.
• Kaur Keuangan: Bertanggung jawab dalam mengelola administrasi keuangan desa, termasuk pendapatan, pengeluaran, verifikasi, dan laporan keuangan.
• Kaur Perencanaan: Melaksanakan fungsi perencanaan program dan kegiatan pembangunan desa, monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan perencanaan.

5. Kepala Seksi (Kasi)
Unsur pelaksana teknis operasional yang mendukung tugas Kepala Desa, terdiri dari:

• Kasi Kesejahteraan: Membantu pelaksanaan program pembangunan di bidang kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan sarana prasarana desa.
• Kasi Pemerintahan: Bertugas mendukung urusan pemerintahan desa seperti administrasi kependudukan, pertanahan, keamanan, ketertiban, serta penataan wilayah.
• Kasi Pelayanan: Melaksanakan fungsi pelayanan publik di bidang sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

6. Kepala Dusun (Kadus)
Kadus I dan Kadus II membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di masing-masing wilayah dusun. Kepala Dusun bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, serta menjembatani komunikasi antara masyarakat dusun dan pemerintahan desa.


Tulis Komentar