Sistem Informasi Desa Pekunden
Maraknya penyebaran rokok illegal dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Maka dari itu, penting untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri dari rokok illegal.
Salah satu ciri paling mudah untuk mengenali rokok illegal yaitu terkait peletakan cukai. Rokok illegal tidak terdapat pita cukai sehingga tampilan dari rokok illegal terlihat polos tanpa adanya pita cukai. Selain itu, rokok illegal juga dapat dijumpai dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Adapun rokok illegal dapat ditemui pada beragam jenis hasil tembakau diantaranya sigaret kretek, rokok elektirk, kelembak menyan, rokok daun, sigaret putih, tembakau iris, cerutu dan HPTL Shisa.
Untuk menekan peredaran rokok illegal, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007. Adapun UU tersebut tertera sanksi pelanggaran dan pidana bagi setiap orang yang mengedarkan rokok illegal. Denda dan pidana penjara merupakan beberapa dari jenis sanksi pelanggaran dan pidana. Adanya sanksi pelanggaran dan pidana diadakan karena Tindakan penyebaran rokok illegal termasuk ke dalam bentuk yang melanggar hukum dan merugikan negara.